Ketahanan Nasional, Politik, Strategi Nasional, Implementasi Politik
A.
Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Ancaman,
Gangguan, Hambatan, Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan Ketahanan
Nasional Indonesia
1. Pengaruh
Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan Nasional adalah suatu
kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan
kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam
dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari
dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak langsung yang mengancam dan
membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Dalam rangka untuk mewujudkan suatu
pemahaman dan pembinaan dari tata kehidupan nasional itu, sangatlah diperlukan
beberapa penyerderhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam
bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara
manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang
hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan
menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
·
Aspek
yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi,
kependudukan, dan sumber daya alam.
·
Aspek
yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam
Ada
beberapa pengaruh aspek dalam ketahanan nasional :
1. Pengaruh
aspek ideologi
Pengaruh aspek ideology adalah suatu system nilai,
yang merupakan kebulatan suatu ajaran yang memberikan motivasi. Kemampuan suatu
ideology tergantung pada serangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat
memenuhi serta menjamin segala bentuk dan aspek kehidupan manusia baik sebagai
perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
2. Pengaruh
aspek Politik
Politik berasal dari kata “politics” dan/atau “policy” yang
artinya berbicara politik akan mengandung kekuasaan (pemerintahan) atau juga
tentang kebijaksanaan. Hubungan ini tercermin dalam suatu fungsi pemerintahan
negara sebagai penentu kebijaksanaan pemerintah negara itu haruslah serasi dan
selaras dengan keinginan aspirasi masyarakat itu sendiri.
3. Pengaruh
aspek ekonomi
Pengaruh aspek ekonomi merupakan salah satu aspek dari
kehidupan nasional yang memang berkaitan erat dengan suatu pemenuhan kebutuhan
bagi masyarakat yang ada di dalamnya, meliputu produksi, distribusi, serta
konsumsi barang dan jasa. Untuk meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat
untuk memenuhi kebutuhannya.
4. Pengaruh
aspek sosial budaya
Pengertian social pada hakikatnya adalah suatu
pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi yang mengadung
nilai – nilai solidaritas yang menumbuhkan gagasan – gagasan utama serta
kekuatan sebagai pendukung penggerak kehidupan.
2. Ancaman
Dalan Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Ancaman
dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun
dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut
UU Nomor 2 tahun 1982, hal-hal yang membahayakan mencakup ancaman, tantangan,
hambatan, dan gangguan. Sedangkan menurut UU No. 3 tahun 2002 digunakan istilah
ancaman. Sekarang ini ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat
konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik),
baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ancaman yang
bersifat multidimensional tersebut bersumber dari permasalahan-permasalahan
baru dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan
keamanan yang terkait dengan terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian
kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
3.
Tantangan
Ketahanan Nasional
Ada
beberapa bidang dalam tantangan ketahanan nasional
a.
Bidang
Politik
Dalam
bidang politik terdapat ancaman berupa pemerintahan yang tidak aspiratif dan
responsive atau bisa dikatakan diktator. Pemerintahan yang tidak mau
mendengarkan aspirasi rakyat artinya pemerintah ini tidak demokratis (dari
rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat).
b.
Bidang
ekonomi
Dalam
bidang ekonomi kemiskinan menjadi ancaman bagi Ketahanan Nasional. Suatu
kenyataan bahwa kemiskinan masih terdapat dalam jumlah yang besar di Indonesi.
Meskipun jumlah rakyat yan hidup di bawah garis kemiskinan sudah dapat
dikurangi sevara mencolok, yaitu dari sekitar 70% pada tahum 1970 menjadi
sekitar 15% pada tahun 1993, namun itu masih meliputi tidak kurang dari 27 juta
orang.
c.
Bidang
social budaya
Dalam
bidang sosial budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat
Indonesia mempertahankan kebhinekaan
yang ada. Dimana keberagaman budaya dan suku bangsa yang seharusnya menjadi
pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk memecah belahkan bangsa. Hal
ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi akibat dari perbedaan ras
dan golongan. Dimana setiap anggota dari suku dan budaya yang ada beranggapan kalau
kebudayaan serta suku merekalah yang paling baik dan tidak mengindahkan
kebudayaan serta suku lainnya yang ada di tengah masyarakat.
d.
Bidang
pertahanan dan keamanan
Dalam
bidang pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI jangan
sampai kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau
Sipadan diambil oleh negara lain.
Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga,
yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Pulau,
PNG, Australia dan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan
di laut maupun di darat masalah penegasan dan penetapan batas internasional
tersebut sampai sekarang belum tuntas karena masih ada kantung-kantung
sepanjang garis batas yang belum tertutup (belum ada kesepakatan bersama dalam
penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan
darat antara RI-Malaysia di Kalimantan terdapat 10 permasalahan batas yang
masih perlu penyelesaian. Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di
daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan.
B.
Pengertian
Politik, Pengertian Strategi, Pengertian Strategi Nasional, Pengertian Politik
Nasional, Latar Belakang Politk dan Strategi Nasional
1. Pengertian
Politik
Pengertian Politik adalah
suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasan dalam masyarakat dimana
wujudnya adalh proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Definisi
politik juga dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik
secara konstitusional maupun non – konstitusional.
Pengertian
politik secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya Negara Kota. Dan
kata tersebut berkembang, diantaranya :
·
Polities ; artinya warga negara
·
Politikus; artinya kewarganegaraan
·
Politike Episteme; artinya ilmu politik
·
Politicia; artinya pemerintahan negara.
2. Pengertian
Strategi
Strategi berasala dari Bahasa
Yunani “strategia” yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan. Dan dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau pencapaian tujuan.
3. Pengeritan
Politik Nasional
Politik nasioal diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita –
cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasiona adalah asas,
hakuan, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional.
4. Latar
Belakang Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara
memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka
rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan
strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara
untuk mencapai tujuan nasional.
Pelaksanaan
politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup
beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan
bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang
hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang
sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan
lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya.
C.
Pertimbangan – Pertimbangan untuk
Menentukan Strategi Nasional, Sasaran Nasional yang Berhubungan dengan wawasan
Nusantara & Ketahanan Nasional, Pembangunan Nasional yang Berkaitan dengan
Poleksusbudhamkan
1. Pertimbangan – Pertimbangan Untuk
menentukan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia. Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan
lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakan badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang.
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam
hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden
secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung
oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama
lima tahun.
2.
Sasaran
Nasional yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Sasaran
nasional dari wawasan nusantara dan ketahanan nasional itu sendiri meliputi:
·
Mewujudkan
kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan
aspek sosial.
·
Ikut
serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat
manusia. Sasaran ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam menunjang
keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban,
terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya
kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri
3.
Pembangunan
Naional yang Berkaitan dengan Polesusbudhamkan
Pembangunan
Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini dalam pelaksanaan pembagunan nasional
adalah sebagai berikut :
a.
Ada
keselarasan, keserasian, kesemibangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan
pembangunan.
b.
Pembangunan
merata di seluruh Indonesia.
c.
Subjek
dan objek pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga
pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan
masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia pula.
d.
Pembangunan
dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah.
I.
Peraturan
Tentang Otonomi Daerah
5
PeraturanPerundangan – Undangan Otonomi Daerah ;
1.
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI
No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan
ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan
pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit
banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama
mengenai contoh penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan
rakyat di Indonesia.
Ketetapan
MPRI RI yang dikeluarkan pada era demokrasi reformasi ini menunjukkan semangat
pemerataan dan perimbangan dalam hal pengelolaan sumber daya nasional dengan
berkeadilan. Dengan begitu, tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan di
antara satu daerah dengan daerah lainnya yang disebabkan oleh kekuasaan
pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan sentralisasi. Ketetapan ini juga
mengamanatkan agar penyelenggaraan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia
memiliki tujuan yaitu untuk mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa
secara keseluruhan.
2.
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR
RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun
setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan
untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI
mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan
dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun
sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi
kegagalan.
Berdasarkan
kegagalan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang banyak terjadi itulah MPR
RI mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi
daerah. Naskah tersebut berisi rumusan permasalahan penyelenggaraan otonomi
daerah beserta dengan rekomendasi kebijakan yang merupakan solusi atas
permasalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut.
3.
UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004
yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU
pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya
Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai pemerintahan
daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.
Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan
daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.
UU
ini juga merupakan amanat dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membahas
mengenai pemerintahan daerah. Setiap upaya penyelenggaraan otonomi daerah di
Indonesia haruslah berpegangan pada UU ini agar tujuan pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia dapat tercapai dengan baik dan benar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
UU No. 33 Tahun 2004
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33
Tahun 2004 yang membahas mengenai materi
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR
RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
UU
ini merupakan bentuk penyesuaian dari pelaksanaan perimbangan keuangan yang
mengikuti perkembangan zaman serta dinamika yang terjadi di masyarakat
Indonesia. UU ini memuat prinsip kebijakan perimbangan keuangan
yang
menyeluruh dalam rangka pendanaan dari penyelenggaraan ketiga asas otonomi
daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
5.
UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu
UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa
pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini,
terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan,
urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan
pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan
pemerintahan umum).
UU
ini juga membahas mengenai adanya Forkopimda, yaitu forum koordinasi pemimpin
daerah yang bermanfaat untuk menunjang kelancara pelaksanaan urusan
pemerintahan umum. Selain itu, UU ini juga membahas kekhususan wewenang daerah
provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan.
Penyampaian
di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan
kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca
artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi peraturan
perundang-undangan otonomi daerah di indonesia, baik yang berupa ketetapan MPR
RI maupun yang berupa Undang-Undang. Dari penyampaian di atas pula kita dapat
mengetahui bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan ini merupakan suatu
hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat.
Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa
mengiringi langkah pembaca.
ii.
Pengertian
Otonomi Daerah
Pengertian
Otonomi Daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk
mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.
Secara
etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos”
dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga
definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan
dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
Menurut
UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal
terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
iii.
Kewenangan
Daerah
Kewenangan-kewenangan
pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun
Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan sebagai berikut:
·
Perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
·
Perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
·
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
·
Penyediaan
sarana dan prasarana umum.
·
Penanganan
kesehatan.
·
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
·
Penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
·
Penyelenggaraan
pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
·
Pemberian
fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
·
Pengendalian
lingkungan hidup.
·
Pelayanan
pertahanan.
·
Pelayanan
kependudukan dan catatan sipil.
·
Pelayanan
administrasi umum dan pemerintahan.
·
Pelayanan
administrasi penanaman modal.
·
Penyelenggaraan
berbagai pelayanan dasar yang lain.
·
Pelayanan
berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan.
1. Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum:
·
Mengembangkan
budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
·
Menegakkan
hukum secara konsisten.
·
Menyelenggarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
2.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
·
Mengembangkan
sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
·
Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
·
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja
3.
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik:
a)
Politik
Dalam Negeri
·
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
·
Meningkatkan
kualitas perundang-undangan nasional
·
Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·
Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
b)
Politik
Luar Negeri
·
Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negri
·
Meningkatkan
kualitas diplomasi
·
Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
4.
Implementasi
Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
·
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi
·
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang
·
Meningkatkan
peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
5.
Implementasi
Polstranas di Bidang Pendidikan
·
Meningkatkan
kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
·
Melakukan
pembaruan sistem pendidikan
·
Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan
·
Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
6.
Implementasi
Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
·
Melestarikan
warisan budaya nasional dan daerah
·
Menggali
nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
· Menjaga
dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam
wujud toleransi dan kebersamaan
·
Meningkatkan
rasa kesetiakawanan sosial nasional
· Membuat
cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada
7.
Implementasi
Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
·
Meningkatkan
kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
·
Membuat
cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat
terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
·
Memelihara
dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
·
Menjaga
kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Referensi :
larasatikusumarizky
alanhaidir
HamdanYadi
whatssyifaread
AnisyahFadhillah
guruppkn
maxmanroe
tugassekolah123
keepinmind-blog
Referensi :
larasatikusumarizky
alanhaidir
HamdanYadi
whatssyifaread
AnisyahFadhillah
guruppkn
maxmanroe
tugassekolah123
keepinmind-blog
Komentar
Posting Komentar