Ketahanan Nasional, Politik, Strategi Nasional, Implementasi Politik


A.   Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan Ketahanan Nasional Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia

1.     Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Dalam rangka untuk mewujudkan suatu pemahaman dan pembinaan dari tata kehidupan nasional itu, sangatlah diperlukan beberapa penyerderhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.

Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:

·        Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
·        Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam

Ada beberapa pengaruh aspek dalam ketahanan nasional :
1.  Pengaruh aspek ideologi
Pengaruh aspek ideology adalah suatu system nilai, yang merupakan kebulatan suatu ajaran yang memberikan motivasi. Kemampuan suatu ideology tergantung pada serangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala bentuk dan aspek kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
2.  Pengaruh aspek Politik
Politik berasal dari kata “politics” dan/atau “policy” yang artinya berbicara politik akan mengandung kekuasaan (pemerintahan) atau juga tentang kebijaksanaan. Hubungan ini tercermin dalam suatu fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan pemerintah negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan aspirasi masyarakat itu sendiri.
3.  Pengaruh aspek ekonomi
Pengaruh aspek ekonomi merupakan salah satu aspek dari kehidupan nasional yang memang berkaitan erat dengan suatu pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat yang ada di dalamnya, meliputu produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa. Untuk meningkatkan taraf kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
4.  Pengaruh aspek sosial budaya
Pengertian social pada hakikatnya adalah suatu pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi yang mengadung nilai – nilai solidaritas yang menumbuhkan gagasan – gagasan utama serta kekuatan sebagai pendukung penggerak kehidupan.

2.      Ancaman Dalan Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Ancaman dapat dikonsepsikan sebagai setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut UU Nomor 2 tahun 1982, hal-hal yang membahayakan mencakup ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan. Sedangkan menurut UU No. 3 tahun 2002 digunakan istilah ancaman. Sekarang ini ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensional (fisik dan non fisik), baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Ancaman yang bersifat multidimensional tersebut bersumber dari permasalahan-permasalahan baru dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan yang terkait dengan terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.

3.      Tantangan Ketahanan Nasional
Ada beberapa bidang dalam tantangan ketahanan nasional
a.      Bidang Politik
Dalam bidang politik terdapat ancaman berupa pemerintahan yang tidak aspiratif dan responsive atau bisa dikatakan diktator. Pemerintahan yang tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat artinya pemerintah ini tidak demokratis (dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat).
b.      Bidang ekonomi
Dalam bidang ekonomi kemiskinan menjadi ancaman bagi Ketahanan Nasional. Suatu kenyataan bahwa kemiskinan masih terdapat dalam jumlah yang besar di Indonesi. Meskipun jumlah rakyat yan hidup di bawah garis kemiskinan sudah dapat dikurangi sevara mencolok, yaitu dari sekitar 70% pada tahum 1970 menjadi sekitar 15% pada tahun 1993, namun itu masih meliputi tidak kurang dari 27 juta orang.
c.      Bidang social budaya
Dalam bidang sosial budaya, ancaman terbesarnya adalah tidak bisanya rakyat Indonesia  mempertahankan kebhinekaan yang ada. Dimana keberagaman budaya dan suku bangsa yang seharusnya menjadi pemersatu bangsa malah sering dijadikan alat untuk memecah belahkan bangsa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya konflik yang terjadi akibat dari perbedaan ras dan golongan. Dimana setiap anggota dari suku dan budaya yang ada beranggapan kalau kebudayaan serta suku merekalah yang paling baik dan tidak mengindahkan kebudayaan serta suku lainnya yang ada di tengah masyarakat.
d.      Bidang pertahanan dan keamanan
Dalam bidang pertahanan dan keamanan adalah ancaman terhadap kedaulatan NKRI jangan sampai kejadian di Desember 2002 terulang, dimana Pulau Sigitan dan Pulau Sipadan diambil  oleh negara lain. Apalagi kita tahu RI memiliki batas wilayah dilaut dengan 10 negara tetangga, yaitu dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Pulau, PNG, Australia dan Timor Leste berbatasan dengan RI di darat. Baik perbatasan di laut maupun di darat masalah penegasan dan penetapan batas internasional tersebut sampai sekarang belum tuntas karena masih ada kantung-kantung sepanjang garis batas yang belum tertutup (belum ada kesepakatan bersama dalam penentuan batas negara maupun yang bermasalah). Sebagai contoh, di perbatasan darat antara RI-Malaysia di Kalimantan terdapat 10 permasalahan batas yang masih perlu penyelesaian. Mengatasi hal ini adalah memperkuat pengamanan di daerah batasan dengan menempatkan TNI di daerah perbatasan.


B.   Pengertian Politik, Pengertian Strategi, Pengertian Strategi Nasional, Pengertian Politik Nasional, Latar Belakang Politk dan Strategi Nasional

1.      Pengertian Politik
Pengertian Politik adalah suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasan dalam masyarakat dimana wujudnya adalh proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Definisi politik juga dapat diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan, baik secara konstitusional maupun non – konstitusional.
            Pengertian politik secara etimologis berasal dari Bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya Negara Kota. Dan kata tersebut berkembang, diantaranya :
·        Polities ; artinya warga negara
·        Politikus; artinya kewarganegaraan
·        Politike Episteme; artinya ilmu politik
·        Politicia; artinya pemerintahan negara.
2.      Pengertian Strategi
Strategi berasala dari Bahasa Yunani “strategia” yang diartikan sebagai “the art of the general”  atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Dan dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
3.      Pengeritan Politik Nasional
Politik nasioal diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita – cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasiona adalah asas, hakuan, serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
4.      Latar Belakang Politik dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi nasional merupakan satu-kasatuan yang tidak dapat dipisahkan. Politik yang dikatakan sebagai upaya proses menentukan tujuan dan cara memujudkannya berhubungan langsung dengan strategi yang merupakan kerangka rencana untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini politik dan strategi nasional merupakan sesuatu yang berhubungan erat dengan cara-cara untuk mencapai tujuan nasional.
Pelaksanaan politik dan strategi nasional yang dilekukan oleh negara Indonesia mencakup beberapa bidang yang dianggap central bagi penyelarasan kehidupan berbangsa dan bernegara dari masyarakat Indonesia. Bidang-bidang tersebut adalah bidang hukum, bidang ekonomi, bidang politik, bidang agama, bidang pendidikan, bidang sosial dan budaya, bidang pembangunan daerah, bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta bidang pertahanan dan keamanan.
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.

C.   Pertimbangan – Pertimbangan untuk Menentukan Strategi Nasional, Sasaran Nasional yang Berhubungan dengan wawasan Nusantara & Ketahanan Nasional, Pembangunan Nasional yang Berkaitan dengan Poleksusbudhamkan


1.    Pertimbangan – Pertimbangan Untuk menentukan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia. Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakan badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). 
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun.

2.     Sasaran Nasional yang Berhubungan Dengan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Sasaran nasional dari wawasan nusantara dan ketahanan nasional itu sendiri meliputi:
·        Mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yang meliputi aspek alamiah dan aspek sosial.
·        Ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Sasaran ketahanan nasional yaitu diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri
3.     Pembangunan Naional yang Berkaitan dengan Polesusbudhamkan
Pembangunan Nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini dalam pelaksanaan pembagunan nasional adalah sebagai berikut :
a.      Ada keselarasan, keserasian, kesemibangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan.
b.      Pembangunan merata di seluruh Indonesia.
c.      Subjek dan objek pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepribadian Indonesia pula.
d.      Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah.

D.    Peraturan Tentang Otonomi Daerah, Pengertian Otonomi Daerah, Kewenangan Daerah
                                                         I.          Peraturan Tentang Otonomi Daerah
5 PeraturanPerundangan – Undangan Otonomi Daerah ;

1.      Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama mengenai contoh penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di Indonesia.
        
Ketetapan MPRI RI yang dikeluarkan pada era demokrasi reformasi ini menunjukkan semangat pemerataan dan perimbangan dalam hal pengelolaan sumber daya nasional dengan berkeadilan. Dengan begitu, tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan di antara satu daerah dengan daerah lainnya yang disebabkan oleh kekuasaan pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan sentralisasi. Ketetapan ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.

2. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.

Berdasarkan kegagalan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang banyak terjadi itulah MPR RI mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Naskah tersebut berisi rumusan permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah beserta dengan rekomendasi kebijakan yang merupakan solusi atas permasalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut.

3. UU No. 32 Tahun 2004

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.

UU ini juga merupakan amanat dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Setiap upaya penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia haruslah berpegangan pada UU ini agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat tercapai dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. UU No. 33 Tahun 2004

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai materi  perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah.



UU ini merupakan bentuk penyesuaian dari pelaksanaan perimbangan keuangan yang mengikuti perkembangan zaman serta dinamika yang terjadi di masyarakat Indonesia. UU ini memuat prinsip kebijakan perimbangan keuangan

yang menyeluruh dalam rangka pendanaan dari penyelenggaraan ketiga asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

5. UU No. 23 Tahun 2014

Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).

UU ini juga membahas mengenai adanya Forkopimda, yaitu forum koordinasi pemimpin daerah yang bermanfaat untuk menunjang kelancara pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Selain itu, UU ini juga membahas kekhususan wewenang daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan.

Penyampaian di atas merupakan penjelasan paling lengkap mengenai materi peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang dapat penulis sampaikan kepada pembaca dalam kesempatan yang indah kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat memahami apa saja yang menjadi peraturan perundang-undangan otonomi daerah di indonesia, baik yang berupa ketetapan MPR RI maupun yang berupa Undang-Undang. Dari penyampaian di atas pula kita dapat mengetahui bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan ini merupakan suatu hal yang menjadi kebutuhan negara ini dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat. Sekian, sampai jumpa pada kesempatan yang lain dan semoga kesuksesan senantiasa mengiringi langkah pembaca.

ii.               Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah adalah kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Secara etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos” dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.

Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

iii.              Kewenangan Daerah
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut:

·        Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
·        Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
·        Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
·        Penyediaan sarana dan prasarana umum.
·        Penanganan kesehatan.
·        Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
·        Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
·        Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
·        Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
·        Pengendalian lingkungan hidup.
·        Pelayanan pertahanan.
·        Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
·        Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
·        Pelayanan administrasi penanaman modal.
·        Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
·        Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan.

E.     Implementasi Politik dan Strategi Nasional
            1.  Implementasi Polstranas di Bidang Hukum:
·        Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
·        Menegakkan hukum secara konsisten.
·        Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

           2.     Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
·        Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
·        Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
·        Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja

          3.     Implementasi Polstranas di Bidang Politik:
a)      Politik Dalam Negeri
·        Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
·        Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional
·        Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·        Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
b)     Politik Luar Negeri
·        Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negri
·        Meningkatkan kualitas diplomasi
·        Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga

           4.    Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
·        Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi
·        Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang
·        Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab

           5.     Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan
·        Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para       pendidik
·        Melakukan pembaruan sistem pendidikan
·        Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan
·        Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin

           6.     Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya:
·        Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah
·   Menggali nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
·     Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan
·        Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional
·     Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada


           7.    Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
·        Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
·        Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
·        Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
·        Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat




Referensi :
larasatikusumarizky 
alanhaidir 
HamdanYadi
whatssyifaread
AnisyahFadhillah 
guruppkn 
maxmanroe 
tugassekolah123 
keepinmind-blog 
 

Komentar

Postingan Populer