Wawasan Kebangsaan, Warga Negara Indonesia, Wawasan Nasional, Teori Geopolitik
Pengertian Wawasan Kebangsaaan, Bangsa dan Bangsa Indonesia, Negara, dan Teori Lahirnya Negara

Latar Belakang Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Pengertian Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori – Teori Kekuasaan

1.
Pengertian
Wawasan Kebangsaan
Wawasan berasal dari Bahasa jawa, nyaitu “Mawas” yang
artinya memandang atau melihat. Dan Kebangsaan dari kata “Bangsa” menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artinya berarti kelompok masyarakat yang
bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan
sendiri.
Jadi
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang kita dalam memandang diri dan lingkungannya
alam
mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai
kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman
pada falsafah Pancasila dan UUD 1945
2.
Pengertian
Bangsa dan Bangsa Indonesia
· Menurut Hans Khon
Bangsa adalah manusia yang memiliki
latar belakang sejarah yang sama, mempunyai cita-cita akan masa depan yang
sama, dan merasa memiliki perasaan senasib.
· Menurut Otto Bauer
Bangsa adalah suatu kesatuan
perangaian yang muncul Karena adanya persamaan karakter. Kesamaan karakter
tumbuh Karena adanya persamaan senasib.
· Menurut Moh. Yamin
Bangsa adalah sekelompok manusia yang
bersatu Karena adanya persamaan sejarah (rasa senasib dan sepenanggungan),
persamaan bahasa dan persamaan hukum (hukum adat dan kebudayaan).
Jadi
Bangsa adalah suatu kelompok masyarakat yang memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah.
Dengan
demikian, Bangsa Indonesia berisi dari beberapa masyarakat yang berasal dari
berbagai suku dan bahasa yang mempunyai keinginan untuk bersatu menjadi
kesatuan
3.
Pengertian
Negara
Pengertian
negara menurut para ahli, nyaitu :
· John Locke
Negara adalah sebuah badan atau
organisasi hasil dari perjanjian yang diputuskan masyarakat.
· Max Weber
Negara Merupakan sebuat sarana atau
dapat disebut sebuah wewenang yang mengendalikan dan mengatur masalah-masalah
yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
· Prof. Mr. Soekarno
Negara merupakan sebuah
organisasi masyarakat yang memiliki wilayah tertentu dimana kekuasaan Negara
tersebut berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.’
· Prof
Mirian Bujiardjo
Negara adalah sebuah organisasi dalam
sebuah wilayah tertentuk yang dapat memaksakan kekuasaan secara sah kepada
selluruh golongan kekuasaan yang lain yang dapat menerapkan tujuan dari
kehidupan masyarakat bersama. Dapat disimpulkan Negara adalah sekelompok
manusia yang tinggal dalam sebuah wilayah tertentu serta diorganisasikan oleh
pemerintah Negara yang berlaku yang umumnya mempunyai kedaulatan.
Negara
merupakan sekelompok orang yang tinggal dalam wilayah tertentu dan
diorganisasikan dengan pemeritahan Negara yang telah disepakati dan memiliki
kedaulatan. Bisa juga disebut sebuah wilayah yang memiliki sebuah aturan dan
sistem yang berlaku bagi seluruh orang yang menempati wilayah tersebut.
Bagi
setiap manusia yang menempati wilayah dari Negara tertentu, dia harus mentaati
segala peraturan yang diterapkan dalam Negara yang ia tempati. Karena salah
satu wewenang yang dimiliki sebuah Negara ialah mengatur setiap penduduknya,
agar tercipta suasana yang stabil.
4. Teori
Lahirnya Negara
Teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis,
juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara
dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai
berikut:
· Teori Ketuhanan, menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak
Tuhan.
· Teori Perjanjian, teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena
antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri,
diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat
menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
Teori Kekuasaan, kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
· Teori Kedaulatan, setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang
tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
i.
Teori
Kedaulatan Tuhan,
Menurut teori ini kekuasaan
tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
ii.
Teori
Kedaulatan Hukum,
Menurut teori ini bahwa hukum
adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa
hukum merupakan sumber kedaulatan.
iii.
Teori
Kedaulatan Rakyat,
Teori ini berpendapat bahwa
rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu
pemerintah.
iv.
Teori
Kedaulatan negara,
Teori ini berpendapat bahwa
negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara.
Referensi :
Markijar
Sherila Putri
Karya Pemuda
Maghdafira30
Referensi :
Markijar
Sherila Putri
Karya Pemuda
Maghdafira30
Pengertian Warga Negara Indonesia, UU Kewarganegaraan, Hak & Kewajiban WNI, Hubungan Negara & Warga Negara Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam System Pemerintah Negara
1.
Pengertian
Warga Negara Indonesia
warga
negara adalah orang orang yang menempati suatu negara dan atau tidak menempati suatu negara, namun memiliki pengakuan resmi sebagai penduduk atas suatu
negara, dan mereka menjadi salah satu unsur dari keberadaan negara.
Jadi,
warga Negara Indonesia adalah orang orang yang menempati wilayah negara
Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki
pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia,
sebagai penduduk atas negara Indonesia. Contohnya, nyaitu orang orang yang
berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri
atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih memiliki status Warna
Negara Indonesia.
2.
UU
Kewarganegaraan
Untuk dianggap sebagai kewarganaraan Republik
Indonesia diatur dalam
UU no. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut hukum
ini, orang-orang yang menjadi warga negara Indonesia yaitu:
- Setiap orang yang, sebelum berlakunya Undang-Undang memiliki warga
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu warga
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan seorang ibu dari warga negara asing (luar negeri), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara dan seorang ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak
- Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah warga negara
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah adalah warga ibu
- Anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dari WNA ibu diakui oleh warga sebagai ayah dan pengakuannya dibuat sebelum anak berusia 18 atau belum menikah
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia saat lahir adalah status kewarganegaraan jelas dari ayah dan ibu.
- Seorang anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia untuk ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibu tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui
- Anak yang lahir di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu warga, yang karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah diberikan permintaan kewarganegaraan, maka ayah atau ibu meninggal sebelum sumpah atau kesetiaan.
3. Hak
dan Kewajiban WNI
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan
kewajiban tidak seimbang. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga
negara harus tahu hak dan kewajibannya
A.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
·
Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
a.
Hak Warga Negara Indonesia
·
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan”. (pasal 27 ayat 2)
·
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya”. (pasal 28 A)
·
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
·
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang”
·
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pmenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia ( pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2)
·
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum. (pasal 28D ayat 1)
·
Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapanhukum, dan hak untuk tudak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun (pasal 28I ayat 1)
b.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 21 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, menyatakan : segala warga
Negara bersamaan kedudukannya di dalam adalah hukum dan pemerintahan. Dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
·
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara. Pasa 27 ayat 3 UUD 1945 mmenyatakan : setiap warga Negara
menghormati hak asasi manusia orang lain
·
Wajib tunduk kepada pembatasa yang
ditetapkan dengan undang – undang Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut seta dalam usaha serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan
dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
i.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
ii.
Pasal 27, ayat (1), segala warga
negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
iii.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
iv.
Pasal 30, ayat (1), hak dan
kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
4. Hubungan
Negara dan Warga Negara Konsep Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni demokratatia.
Kata ini terbentuk dari kata demos
yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan.
Demokrasi adalah system pemerintahan dengan memberikan kesempatan kepada
seluruh warga Negara dalam pengambilan keputusan. Dimana keputusan tersebut
berdampak bagi kehidupan seluruh rakyat, yang artinya rakyat bertindak sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi.
Hubungan
antara negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara
warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya
serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib
membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
Di Indonesia seringkali
terjadi adanya kesenjangan antara peranan negara dengan kehidupan warga negara.
Masalah-masalah politik, sosial, ekonomi, dan budaya misalnya, seringkali
terjadi karena adanya kesenjangan antara peranan negara serta kehidupan warga
negaranya. Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara
jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas
juga harus dipenuhi melalaui tangan-tangan trias politika.
Trias Politika adalah
sebuah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Pada intinya, konsep
trias politika adalah sebuah ide dimana kekuasaan negara terdiri atas tiga
macam kekuasaan: kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), eksekutif
(melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (mengadili atas pelanggaran
undang-undang). Konsep ini pertama kali dicetuskan oleh filsuf Inggris John
Locke dan kemudian dikembangkan oleh sarjana Perancis Montesquieu. Segenap
negara demokratis, termasuk Indonesia, menerapkan trias politika agar tidak ada
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Indonesia sebagai
negara yang merdeka dan berdaulat memilih pemisahan kekuasaan tugas dalam
menjalankan sistem ketatanegaraannya.Konsep ini memiliki tujuan untuk mencegah
satu atau sekelompok orang mendapatkan kekuasaan yang berlebihan dan tidak
sesuai dengan porsinya. Konsep pemisahan kekuasaan ini sesuai dengan istilah
yang digunakan yaitu trias politika, memisahkan kekuasaan dalam tiga bagian
yaitu; Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Dewan Perwakilan Rakyat
atau yang di sebut Parlemen yang berasal dari kata “parle” berarti bicara,
artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, setelah mengartikulasikan
dan mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang
parlemen kepada pemerintah yang berkuasa.
Dalam hal ini parlemen
wajib menyuarakan suara-suara rakyat yang diwakilinya, sehingga rakyat merasa
dilindungi dan diperhatikan haknya. Hak-hak yang disuarakan itu kemudian
diteruskan kepada dewan eksekutif (pemerintah) yang berwenang untuk menjalakan
pemerintahan yang memperjuangkan cita-cita rakyat, kemudian dewan yudikatif
mengawasi jalanya pemerintah dengan tujuan dicapainya tujuan bersama tanpa
adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
5.
Bentuk
Demokrasi dalam System Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya
(independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Latar Belakang Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Pengertian Wawasan Nasional Suatu Bangsa, Teori – Teori Kekuasaan
1.
Latar
Belakang Wawasan Nasional Suatu Bangsa
·
Berdasarkan
falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah
makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam
semesta dan penciptanya. Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh
lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk
menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan
keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah
bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional sebagai berikut :
a.
Sila
Ketuhan Yang Maha Esa
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing. Sikap tersebut mewarnai wawasan
nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan
kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut
dan mengamalkan agama masing-masing.
b.
Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa
Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama
kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
c.
Sila
Persatuan Indonesia
Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sikap tersebut mewarnai
wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap
memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa
maupun perorangan.
d.
Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa
pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat.
e.
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan
yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing
·
Berdasarkan
Aspek Kewilayahan
Kondisi
obyektif geografi Nusantara, yang merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar
dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat
strategis, memiliki karakteristik yang berbeda dari negara lain. Untuk
mengukuhkan asas negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor :
4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
·
Berdasarkan
Aspek Sosial Budaya
Sosial
budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi
serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk
oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya
hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik
dalam hubungan vertikal maupun horozontal.
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah
Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat
Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki
adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri. Karena itu,
tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi
kesadaran nasional masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik
relatif masih terbatas.
Proses
sosial tersebut mengaharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling
membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan
memberi. Karena itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau
suku bangsa terhadap ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tatanan
masyarakat yang harmonis.
Dari
tinjauan sosial budaya tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial
dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
presepsi diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semnagat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
2.
Pengertian
Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba
terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara
di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada
pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai
anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa
tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan
terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan
nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan
suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara
keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal
balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan
cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi,
keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat
menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri.
3.
Teori
Kekuasaan
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena
itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori – teori yang dapat mendukung
rumusan tersebut antara lain:
·
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa
Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa –
bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil –
dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et
impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan
kehidupan binatang buas) yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
·
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad
XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut
yang baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa
depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan
kekuatan nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan
teknologi demi terbentuknya kekeuatan hankam.
·
Paham Jendral Clausewitz (Abad XVIII)
Pada
era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Calusewitz akhirnya bergabung dan menjadi
penasihat militer Staf Umum Tentara Kekuasan Rusia. Menurut Clausewitz,
perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan
adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
·
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme disatu pihak dan komunisme
dipihak lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas (yang merupakan
nenek moyang liberalisme) sedang marak. Paham ini memicu nafsu
kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari surplus ekonomi ke tempat lain.
·
Paham Lenin (Abad XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/Komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomunikasikan seluruh bangsa didunia.
·
Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Para
ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian proyeksi eksistensi kebudayaan
politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
subyektif dan psikologis.
Referensi :
NoerkasanahSecret
Girilfc
MonicaAviandhita
Teori – Teori Geopolitik, Ajaran Wawasan Nasional Indonesia, Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia, Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
A. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
B. Geopolitik Indonesia
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Referensi :
NoerkasanahSecret
Girilfc
MonicaAviandhita
Teori – Teori Geopolitik, Ajaran Wawasan Nasional Indonesia, Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia, Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1. Teori
– Teori Geopolitika
Geopolitika adalah suatu
ilmu yang berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara manusia dan geografi.
Geopolitik berasal dari bahasa Yunani secara luas
merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala
lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat,
perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu
wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan
luar negeri yang
berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik
internasional dalam variabel geografi.
·
Frederick
Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan
dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih
antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran
Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik
(negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan,
perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai
satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan
ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal
negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir,
tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam
arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan
hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan
mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
·
Rudolf
Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai
organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan
yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c)
Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah
tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga
mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya
secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua
arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis
dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang
jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan
antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada
akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai
pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan
negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup
luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan
kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi
harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk meningkatkan kekuatan nasional.
·
Karl
Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme
dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi
perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai
faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik
Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a)
Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan
timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer
tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler
yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir
chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai
pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof
Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh
semangat militerisme dan fasisme.
·
Sir
Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua
sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang
siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat
menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan
benua yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
·
Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari.
Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur
perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan
dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
·
W.
Michel dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang
paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah
pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai
ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan
sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara
justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
·
Nocholas
J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan
kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi
dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi
kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara
permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan
kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
2. Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia merupakan
wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.
Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
A. Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kernerdekaan.” Wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa
Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam
menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar
bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di
tengah-tengah perkembangan dunia.
B. Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia didasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia.
Sedangkan pemahaman tentang negara
Indonesia menganut paham negara kepulauan, yaitu. paham yang dikembangkan dari
asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di
negara-negara Barat pada urpumnya.
Perbedaan yang esensial dari
pemahaman ini adalah bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai ''pemisah"
pulau, sedangkan menitrut paham Indonesia laut adalah “penghubungn sehingga
wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai uTanah Airn dan disebut
Negara Kepulauan.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan
mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan
dari kondisi nyata yang terdapat di lingkurigan Indonesia sendiri. Wawasan
Nasional Indonesia dibeatuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik
Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
- Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
- Latar belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
- Latar belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
- Latar belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
3. Dasar
Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan, membina, dan
mengembangkan wawasan nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan
dari kondisi nyata yang terdapat di lingkurigan Indonesia sendiri. Wawasan
Nasional Indonesia dibeatuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
Indonesia yang berlandaskan falsafah Pancasila dan oleh pandangan geopolitik
Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar
pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau
dari:
·
Latar
belakang pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
·
Latar
belakang pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara.
·
Latar
belakang pemikiran aspek Sosial Budaya Bangsa Indonesia.
·
Latar
belakang pemikiran aspek Kesejarahan Bangsa Indonesia.
4. Implementasi
Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Nasional
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
·
Kepentingan
yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerjasama
Komentar
Posting Komentar